KAB. CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon menyita ratusan botol minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (3/4/2023). Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasat Narkoba, Kompol Dadang Garnadi, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 73 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek.
"Dalam razia ini, kami mengamankan 73 botol miras berbagai merek dari lokasi tersebut. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon, " ujar Kompol Dadang Garnadi, S.H, M.H.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat terjadinya tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
Masyarakat Kabupaten Cirebon juga dapat curhat kepada Kapolresta Cirebon melalui chat layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) apabila menemukan adanya pelayanan publik yang tidak berjalan dengan baik melalui nomor WA 08112274110.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di sekitaran lokasi. Laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusifitas kamtibmas dan pelayanan publik yang lebih baik.
"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.