Cirebon - Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon melaksanakan razia knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, yang bertempat di Desa Cisaat, yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, Sabtu (23/03/2024).
Dalam kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dukupuntang AKP Nuryana bersama Anggota, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau lebih dikenal dengan knalpot bising, sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ.
Kendaraan khususnya R.2 yang diidentifikasi menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Razia ini dilakukan menyusul adanya keluhan dari masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan dari suara knalpot tersebut.
Selain itu, knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga bisa menjadi penyebab gangguan kesehatan, seperti keluhan pendengaran, gangguan tidur, dan meningkatkan tingkat stres, oleh karena itu, tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
Dalam kegiatan razia knalpot tersebut Polsek Dukupuntang berhasil mengamankan beberapa buah knalpot bising.
Kapolsek Dukupuntang AKP Nuryana, mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk taat dan mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, termasuk aturan penggunaan knalpot kendaraan, ia menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
"Diharapkan dengan kesadaran masyarakat dan adanya tindakan yang tegas, kebisingan yang diakibatkan oleh knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dapat dikurangi secara signifikan demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah hukum Polresta Cirebon", Ujar Kapolsek.
Panji