Cirebon - Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan di bulan suci ramadhan, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Sabtu (23/03/2024).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Dukupuntang AKP Nuryana menyampaikan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan pimpinan agar Polsek jajaran melaksanakan KRYD (Kegiatan Runtin Yang Ditingkatkan), dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum, ” ujar Kapolsek
Kegiatan kali ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dukupuntang Ipda Sadiya, S.H bersama anggota, memeriksa dan menggeledah warung jamu yang di curigai menjual minuman keras dan berhasil menyita beberapa minuman beralkohol tersebut.
Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif pada bulan Suci Ramadhan. “Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon.
Panji