Ungkap Kasus KDRT dan Tawuran Pelajar, Empat Tersangka Diamankan Polresta Cirebon

    Ungkap Kasus KDRT dan Tawuran Pelajar, Empat Tersangka Diamankan Polresta Cirebon

    KABUPATEN CIREBON - Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tawuran pelajar di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Sabtu (26/3/2022) lalu sekira pukul 12.30 WIB.

    Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, terdapat tiga tersangka tawuran pelajar yang diamankan jajarannya. Mereka merupakan pelajar SMP di Kabupaten Cirebon dan rata-rata masih berusia 15 tahun.

    "Ketiga tersangka dan korbannya juga merupakan anak di bawah umur sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers kali ini. Sejauh ini korbannya ada sembilan orang dan mereka mengalami luka bacokan senjata tajam, " ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Jumat (1/4/2022).

    Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Di antaranya, sebilah celurit yang panjangnya mencapai 65 cm, pakaian, sepeda motor yang digunakan para tersangka, dan lainnya.

    Namun, pihaknya mengakui tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena hingga kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunhan Anak dan 170 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana.

    "Kami juga mengamankan tersangka kasus KDRT berinisial S yang telah menganiaya istrinya sendiri sehingga mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, korban ditempatkan di Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon, " kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

    Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB di kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, tersebut diduga dilatarbelakangi motif cemburu. Pasalnya, tersangka mendapati korban tengah menelepon mantan kekasihnya.

    Sehingga S melakukan penganiayaan tersebut hingga korban mengalami luka lebam di wajah dan lehernya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan ember besar dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus KDRT tersebut.

    "Tersangka S juga dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, " ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. (Subekti)

    Polresta Cirebon Kabupaten Cirebon Polda Jabar Jawa Barat
    A. Subekti

    A. Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Taman Edukasi Siazjerna Klinik Pratama Polres...

    Artikel Berikutnya

    Es Kelapa Muda AA Pas Jadi Pilihan Menu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Laksanakan Patroli Sambang dialogis Polsek kaliwedi Polresta Cirebon warga Desa Gowa Lor 
    Anggota Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon saat patroli menyampaikan pesan Kamtibmas kepada para perangkat Desa.
    Untuk Mencegah Dan Menangkal Gangguan Kamtibmas Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Terus Meningkatkan Patroli Malam
    Tingkatkan Kewaspadaan Gangguan Kamtibmas, Personil Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Cek Pos Satkamling
    Patroli Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon, Beri Keamanan Dan Kenyamanan Kepada Masyarakat Desa Gintung Kidul Kec, Ciwaringin.
    Layani Masyarakat dan pengguna jalan, Personel Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di pagi hari
    Laksanakan Patroli Sambang dialogis Polsek kaliwedi Polresta Cirebon warga Desa Gowa Lor 
    Anggota Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon saat patroli menyampaikan pesan Kamtibmas kepada para perangkat Desa.
    Untuk Mencegah Dan Menangkal Gangguan Kamtibmas Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Terus Meningkatkan Patroli Malam
    Tingkatkan Kewaspadaan Gangguan Kamtibmas, Personil Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Cek Pos Satkamling
    Selama Maret - April 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Sabu-Sabu Hingga OKT
    Tampung Aspirasi Kapolsek Arjawinangun  Gelar Minggu Kasih Di Gereja GBI Arjawinangun
    Anggota Polsek Babakan dan Bhabinkamtibmas sambang Tokoh Masyarakat untuk lakukan Colling System. 
    Polsek Karangsembung melaksanakan kegiatan anti bullying, Tawuran pelajar, Gank motor, Narkoba dan tertib berlalu lintas dalam rangka Police goes to school di SMPN 2 Karangsembung
    Kapolsek Dukupuntang Bersama Forkopimcam Dukupuntang, Sambangi Para Calon Kuwu Desa Dukupuntang, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
    Kapolsek Dukupuntang Bersama Forkopimcam Dukupuntang, Sambangi Para Calon Kuwu Desa Dukupuntang, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
    Rutinitas Personil Polsek Pabedilan Polresta Cirebon melaksanakan Patroli  Sambang Warga dan menyampaikan pesan kamtibmas
    Demi Keamanan Dan Ketertiban, Bhabinkamtibmas Desa Cipanas Laksanakan Pengamanan Penyaluran Bantuan Sosial Pangan
    Cegah terjadinya kejahatan dan gangguan kamtibmas dini hari, Polsek Lemahabang rutin laksanakan Patroli Subuh.
    Pengaturan Lalu lintas pada pagi hari Polsek Susukan laksanakan di perempatan bunder.

    Ikuti Kami