KAB. CIREBON - Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon, Muali mengingatkan para kuwu agar hati-hati dalam menerima uang hibah, uang kompensasi atau sejenisnya, dari perusahaan swasta.
Menurutnya, ada mekanisme dan aturan yang harus diketahui, dipahami serta dijalankan. Mekanisme itu ditempuh agar tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan yang bisa membawa ke persoalan hukum.
"Terkait uang kompensasi Rp 100 juta yang disebut diterima Kuwu Dawuan dari PT. Raja Sukses Propertindo selaku developer perumahan Lovina Vilage 4, saya selaku ketua FKKC harus mengetahui dan mendalami dulu. Apa sesuai mekanisme, sudah sesuai aturan atau bagaimana. Yang jelas, saya ingatkan para kuwu agar hati-hati, " kata Muali, Senin (13/3/2023), saat dimintai pendapatnya oleh wartawan media ini.
Ia mengungkapkan, di sejumlah desa memang ada yang menerima dana hibah atau uang kompensasi dari perusahaan. Biasanya, itu sebagai ganti rugi yang dialami warga atas aktivitas perusahaan.
"Istilahnya macam-macam, ada kompensasi atau uang debu. Ada banyak kejadian seperti itu. Prinsipnya, ada mekanisme dan aturan yang harus ditempuh serta disepakati oleh pihak-pihak terkait. Jangan lupa, harus dilakukan secara transparan. Kalau uang itu dibagikan ke warga, aparat desa maupun lembaga desa, ya harus ada bukti-buktinya. Jadi, tidak bisa seenaknya saja, " jelas Muali.
Ditanya kembali soal kasus di Desa Dawuan, ketua FKKC meminta waktu untuk berkomunikasi dengan Kuwu Dawuan. "Sabar, saya tanya-tanya dulu ke yang bersangkutan, " tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuwu Dawuan menerima kompensasi uang debu sebesar Rp 100 juta dari PT. Raja Sukses Propertindo selaku developer perumahan Lovina Vilage 4.
Dari kuitansi dana kompensasi uang debu tertera ditandatangani langsung Kuwu Dawuan, H. Amirrudin.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Kuwu Dawuan, Amirrudin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/3/2023) lalu, mengakui adanya uang kompensasi uang debu sebesar Rp 100 juta.
"Sudah dibagikan ke warga sepanjang jalan yang dilalui kendaraan proyek, RW, RT, BPD dan aparat desa. Itu hak warga yang sudah disalurkan melalui RT dan RW, " jelasnya saat ditemui di kantor desa.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Terkait persoalan tersebut, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berencana memanggil Kuwu Dawuan. Tapi, tak kunjung dilakukan dan hanya berkoordinasi dengan Camat Tengah Tani.
Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintah Desa di DPMD, Aditya Arif Maulana ingin meminta keterangan awal mula pencairan uang debu hingga pembagiannya.
Ia mengaku belum bisa menyimpulkan apakah penerimaan uang itu termasuk gratifikasi atau masih sesuai dengan ketentuan.
Agus/Tim