Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada Kamis (14/3/2024) kira-kira pukul 16.00 WIB. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, melalui Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi, S.H, M.H., mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial LK (34) yang berasal dari Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 870 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 306 ribu, handphone, gunting, tas selempang, dan lainnya, " ujar Kompol Dadang Garnadi, S.H, M.H., Jumat (15/3/2024).
Ia mengatakan, LK ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatam Sumber, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara LK juga mengakui OKT tersebut bukan miliknya karena hanya bertugas menjualnya kembali. LK juga menyebutkan bahwa OKT tersebut milik seseorang yang diketahui berasal dari Aceh.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LK dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, " kata Kompol Dadang Garnadi, S.H, M.H.
Pihaknya pun meminta peran aktif dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas di wilayah hukum Polresta Cirebon. Pasalnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian.
"Kami meminta masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti, " kata Kompol Dadang Garnadi, S.H, M.H.
Panji