Polsek Gempol - Polresta Cirebon, Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira Jam 22.30 Wib, Patroli presisi macan kumbang Polsek Gempol - Polresta Cirebon yang dipimpin Ipda Subarno., S.H mendapati pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising/brong tidak sesuai spesifikasi teknis yang dikenadarai Oleh Sdr.Masnun warga Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Kegiatan penertiban dan himbauan penggunaan knalpot bising/brong tersebut dilaksanakan disekitar simpang empat lampu merah Palimanan termasuk Desa Palimanan timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, "Salah satu fokus utama dalam himbauan tersebut adalah kepada para pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong, yang dinilai dapat mengganggu kenyaman dan keselamatan berlalu lintas.” Ucap Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni., S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Polsek Gempol selalu melakukan sosialisasi dan penindakan terkait penggunaan knalpot bising dan tidak standart atau knalpot brong. Kegiatan penindakan dan teguran dilakukan melalui razia hunting di wilayah hukum Polsek Gempol - Polresta Cirebon.
polresta cirebon