OPS Libas Lodaya 2022 Jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dan Polsek Seltim Ringkus Pelaku Curat

    OPS Libas Lodaya 2022 Jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dan Polsek Seltim Ringkus Pelaku Curat

    KOTA CIREBON - Baru duduk santai dirumah kontrakannya di Kampung Pekalipan Selatan Kelurahan Pulasaren Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Tersangka AS (41) warga Kecamatan Cileunyi Kab Bandung ini, ditangkap tanpa perlawanan oleh Jajaran Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Polsek Selatan Timur, Sabtu (28/06/2022).

    Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH menyampaikan ucapan terima kasih dalam penangkapan tersebut. "Trima kasih dan apresiasi untuk sat reskrim Polres Ciko dan Polsek Seltim atas keberhasilannya dalam Ungkap kasus tindak pidana Perkara  Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Bertepatan dengan Ops Libas Lodaya 2022, " papar Orang Nomor satu di Ciko ini.

    Lanjut Fahri, "saya minta para personil khususnya jajaran Reskrim baik tingkat Polres maupun Polsek. Bisa menggunakan momen Ops Libas lodaya 2022 ini dengan baik dan bisa mengungkap sebanyak-banyaknya Perkara yang belum terungkap, " ucap Kapolres Ciko melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH. didampingi Kanit Reskrim Polsek Seltim AKP Juntar Hutasoit, SH.MH.

    Lebih lanjut Perida menjelaskan, "Tersangka *AS* mengambil barang perhiasan emas berupa cincin dengan berat 10 gram dan gelang dengan berat 20 gram yang berada dilemari pakaian kamar tidur, " ungkap Kasat Reskrim Ciko Alumni Akpol 2013 ini.

    "Hal ini berdasarkan Laporan Polisi atas diri sdr Pelapor CN warga Kelurahan Pulasaren Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Pada Hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 jam 10.00 wib, " tandas Kasat Reskrim Ciko AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH.

    Kasi humas Polres Ciko menmbahkan, "Saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Kepada warga masyarakat yang membutuhkan bantuan Polisi khususnya Polres Cirebon Kota bisa hubungi Telp/wa 0815-7262-9112, " imbuh Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota. (Bekti)

    A. Subekti

    A. Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Majelis Umum PBB Temui Puan Maharani,...

    Artikel Berikutnya

    Reskrim Polres Ciko dan Polsek Lemahwungkuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tampung Aspirasi Masyarakat, Polsek Arjawinangun Gelar Jum'at Curhat
    Sambangi Warga Masyarakat, Polsek Sumber Ajak Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
    Jaga Kondusiiftas Jelang Pilkada 2024, Polsek Sumber Sambangi Poskamling Warga Binaan
    Jelang Pilkada Serentak 2024, Polsek Sedong Polresta Cirebon Sambangi Panwascam Sedong

    Ikuti Kami