KAB. CIREBON - Kapolsek Talun Akp H Suhada, SH., MH., yang didampingi kanit propam Aiptu Kadmari, melaksanakan pengecekan atau pemeriksaan HP kepada seluruh anggota Polsek Talun.(10/07/2024). Pemeriksaan ini didasarkan pada petunjuk dan arahan (jukrah) dari pimpinan Polri yang melarang anggota mengakses aplikasi judi online selama jam dinas karena dapat mengganggu konsentrasi kerja, kedisiplinan, dan kesiapsiagaan dalam bertugas. Pelaku judi online melanggar pasal 47 ayat 2 UU 19/2016, yang dimana Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 2 bahwa pelaku judi online dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan atau denda paling banyak 1 millar. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, SH., S.I.K, M.H. Melalui Kapolsek Talun Akp H. Suhada, SH., MH., mengatakan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen Polsek Talun dalam menjaga integritas dan profesionalisme personilnya serta memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas teknologi yang dapat mengganggu pribadi personil dan menghambat tugas Kepolisian
polresta cirebon