KAB. CIREBON - Polsek Arjawinangun mengamankan beberapa botol minuman keras (miras) berbagai macam jenis miras Botolan dan dari hasil operasi penyakit masyarakat tersebut dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Arjawinangun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kapolsek Arjawinangun AKP. Sumairi SH, M.Si, mengatakan, miras tersebut diamankan di warung Termasuk Desa Sende , Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. berhasil menyita beberapa botol miras Botolan berbagai macam merk dalam razia pekat tersebut.
"Miras yang diamankan terdiri dari 4 (empat) Botol jenis AO, 6 (enam) Botol jenis Ciu, 4 ( empat) Botol jenis Asoka, Miras ini diamankan di warung di wilayah Kecamatan Arjawinangun" ujar Kapolsek Arjawinangun AKP. SUMAIRI SH.M.Si.
Ia mengatakan, keberhasilan jajaran Polsek Arjawinangun dalam menggungkap peredaran miras sebagai upaya cipta kondisi di wilayah Kecamatan Arjawinnagun, Kabupaten Cirebon, khususnya dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang aman kondusip.
"Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran miras maupun penyakit masyarakat lainnya untuk menjaga kondusivitas wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, " kata Kapolsek Arjawinangun AKP. SUMAIRI SH.M.Si