CIREBON - Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan di bulan suci ramadhan, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Sabtu (23/03/2024).
Giat operasi miras dilakukan oleh Anggota piket Spkt guna memerangi penyakit masyarakat yang bisa merusak situasi tidak kondusif, pada bulan suci Ramadhan, operasi miras juga untuk menekan dan meminalisir aksi kriminalitas dan kejahatan lainnya, dengan operasi pekat/berupa minuman keras ilegal, Polsek Ciwaringin berhasil mengamankan 2 botol merk jenis Asoka, dan 8 botol kecil jenis ciu, barang miras tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Ciwaringin,
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Ciwaringin AKP Baban Kurbandi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan pimpinan agar Polsek jajaran melaksanakan KRYD (Kegiatan Runtin Yang Ditingkatkan), dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. Polsek Ciwaringin tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat