KAB. CIREBON - Polresta Cirebon, Senin (10/06) sekira pukul 10.00.Wib Anggota Unit Patroli Polsek Gempol melaksanakan kegiatan penertiban juru parkir liar di Terminal bayangan Palimanan termasuk Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, Serta memberikan himbauan Kamtibmas dan antisipasi kejahatan lainnya.
Penertiban juru parkir liar bertujuan untuk menertibkan parkir liar guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan kepada masyarakat, Patroli Polsek Gempol juga menghimbau agar tidak parkir sembarangan yang dapat menimbulkan kemacetan.
Seorang juru parkir liar di kawasan terminal bayangan Palimanan Sdr. Junaedi (bukan nama sebenarnya) mengaku agak was-was dengan razia yang kini digencarkan Unit Patroli Polsek Gempol - Polresta Cirebon. Pasalnya dia cuma bisa pasrah kalau sampai terjaring operasi tersebut.
Pria yang menjadi jukir liar di kawasan terminal bayangan Palimanan ini bercerita sudah menjalani pekerjaannya sejak akhir 2013.
"Awalnya saya kerja di bengkel, terus di daerah saya ada kekurangan orang untuk jaga parkir. Jadilah saya gantiin teman yang sakit, eh sampai sekarang, " ujarnya kepada Unit Patroli Polsek Gempol - Polresta Cirebon.
Kepada petugas Patroli Polsek Gempol, Pria bertubuh kurus itu menjelaskan bahwa kemacetan tersebut bukan gara-gara tempat parkirnya semata. Namun ada ulah pengendara yang berputar arah seenaknya.
"Merujuk peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 168 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Petujuk Pelaksanaan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum" Ucap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni., S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H.