KOTA CIREBON - Pengungkapan Kasus Penganiayaan kembali dilakukan oleh jajaran Polsek Selatan Timur (Seltim) dipimpin langsung Kapolsek Seltim Kompol Drs. Didi suwardi didampingi Kanit Reskrim AKP Juntar Hutasoit, SH.MH. Sabtu (4/6/2022).
Sementara ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan, "Top dan luar biasa, gerak cepat Unit reskrim Polsek Seltim Polres Cirebon Kota (Ciko) Polda Jabar. Mampu menjawab keresahan masyarakat dalam waktu 9 jam, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan. Terima kasih juga untuk Kapolsek Seltim atas dedikasi dan bimbingan yang baik kepada anggotanya, sehingga membuahkan hasil, " ungkap orang nomor satu di Polres Ciko ini.
Lanjut fahri, "dimana Kejadiannya Hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar jam 15.00 Wib di Showroom Sepeda Motor yang berada di Kel. Jagasatru Kec. Pekalipan Kota Cirebon dengan korban seorang YT (54) warga Desa Mundu Mesigit Kec. Mundu Kab. Cirebon, " jelas Kapolres Ciko melalui Kapolsek Seltim Kompol Drs. Didi Suwardi didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH. dan Kanit Reskrim Polsek Seltim AKP Juntar Hutasoit, SH.MH.
Dijelaskan Kapolsek Seltim, "Pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar jam 15.00 Wib. korban yang merupakan karyawan sebuah showroom sepeda motor, didatangani pelaku yang merupakan anak dari pemilik showroom. Pelaku inisial AR, (18) warga Kel. Kesambi Kec. Kesambi Kota Cirebon atau Wanasaba Lor Kec. Talun Kab. Cirebon, " kata Didi suwardi.
"Pelaku saat itu datang meminta uang kepada korban sebesar Rp. 1.500.000, - (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motor, kemudian korban menghubungi pemilik showroom untuk memberitahu bahwa pelaku meminta uang, namun pemilik showroom menyuruh kepada pelaku untuk membawa sepeda motornya ke bengkel nanti biayanya dibayar olehnya, " beber didampingi Kanit Reskrim Polsek Seltim AKP Juntar Hutasoit, SH.MH.
"Pelaku merampas STNK sepeda motor milik Showroom yang sudah terjual kepada konsumen. Lalu korban berusaha mengambil STNK sepeda motor yang dirampas tersebut kemudian pelaku membenturkan kepalanya yang mengenai wajah korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga kaca mata yang dipakai oleh korban rusak dan korban mengalami luka, " papar Kompol Drs. Didi Suwardi.
Pelaku bisa ditangkap pada hari yang sama pada jam 21.00 wib di rumahnya di Desa Wanasaba Lor Kec. Talun Kab. Cirebon, tambah Kasi humas Polres Ciko.
"Barang bukti sebuah kaca mata yang rusak retak sebelah kiri di sita dan tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukum 5 (lima) Tahun penjara, " pungkas Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota. (Bekti)