KAB CIREBON – Antisipasi tindak kejahatan dan geng motor balap liar, tawuran dsb, Polsek Sumber laksanakan patroli dan razia Knalpot brong atau knalpot bising di wilayah kecamatan Sumber kabupaten Cirebon
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut curhatan warga masyarakat yang disampaikan melalui telepon ke call center Polresta Cirebon ke 110 dimana warga mengadukan adanya suara bising dari motor yang menggunakan knalpot brong yg lewat di Jl.Ki Bagus Rangin termasuk Kel Pejambon Kec Sumber Kab Cirebon Sabtu(11/5/2024)
Kapolsek Sumber Akp Yuliana SAB., M.Si mengatakan bahwa “Knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285, Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana”
“Kapolsek menyebut kegiatan ini sebagai bentuk antisipasi pencegahan terhadap aksi kriminalitas, balap liar maupun geng motor ” tutupnya