CIREBON - Polsek Depok polresta cirebon menggelar Forum Aduan masyarakat kepada polisi, khususnya Polsek Depok. Pengaduan itu sekarang dapat disampaikan melalui Forum Jumat Curhat yang dilaksanakan setiap Jumat yang kali ini di laksanakan diKantor Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon - Kabupaten Cirebon, Jum'at (25-08-2023).
Jumat Curhat merupakan inisiasi atau Program Polri dalam menampung laporan, keluhan, dan masukan dari masyarakat kepada Polri. Dalam Jumat Curhat, masyarakat bisa menyampaikan informasi apa pun yang sekiranya perlu ditindaklanjuti polisi.
"Jumat Curhat adalah wujud layanan masyarakat, di mana bisa mengadukan langsung kepada kepolisian serta menampung informasi apapun berkaitan keamanan yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian, " kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, SIK, MH. melalui Kapolsek depok AKP Afandi, S.H., M.H
Acara kali ini dihadiri kepala desa, perangkat desa beserta tokoh masyarakat.
Dalam giat jumat Curhat
Ada beberapa pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan kepada Kapolsek Depok dalam hal ini yang diwakili oleh Kanit Samapta Ipda Pranata, S.H dan Ps. Kanit Bimas Aiptu Iwan suryawan oleh para perangkat desa dan masyarakat yg hadir dalam jumat curhat.
Antara lain berkaitan persoalan yang dihadapi masyarakat, yaitu tentang isu penculikan terhadap anak, menyangkut tentang peredaran narkoba dan pencegahan pelecehan seksual terhadap anak dan syarat pembuatan Sim
Dari beberapa pertanyaan dari masyarakat Kanit Samapta Ipda Pranata, S.H dan Ps. Kanit Bimas Aiptu iwan Suryawan lamgsung menanggapi saran dan aduan dari masyarakat, tentang isu penculikan anak yang akhir akhir ini berkembang di masyarakat melalui media sosial semuanya itu hoax atau tidak benar, karna selama ini polresta cirebon belum pernah menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait penculikan terhadap anak, mengenai peredaran narkona dan pelecehan seksual tentunya ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua yang mana apabila kita menemukan atau mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba silahkan segera menghubungi polsek depok utk bisa kita lakukan upaya pencegahan atau tindakan hukum, dan terakhir terkait apakah umur 70th diharuskan membuat sim, untuk umur pembuatan sim itu sendiri dimulai dari umur 17th atau yang sudah memiliki KTP sedangkan untuk masyarakat yang sudah berumur 70th keatas disarankan untuk tidak mengendarai kendaraan karena diusia tersebut sangat beresiko tinggi dalam mengendarai kendaraan yang tentunya sangat membahayakan bagi dirinya sendiri dan orang lain.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh camat Plumbon yang diwakili oleh Sdr. Lilik, kuwu purbawinangun Sdri. Tuty Widyastuti, S.Pd, berserta perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta warga desa purbawinangun sebanyak 30 orang.