Cirebon - Dalam rangka menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Arjawinangun, Anggota Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon yang di pimpin oleh Kanit IK Iptu Harmoko SH dengan Respon Cepatnya mendatangi warung di sekitaran Pantura Arjawinangun termasuk Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kan.Cirebon yang di duga masih menjual miras jenis Ciu, setelah di lakukan penggeledahan mendapati beberapa botol plastik besar maupun kecil yang berisikan miras Jenis Cui, Sehubungan dengan adanya kegiatan tersebut anggota Polsek Arjawinangun melakukan penyitaan serta memberikan pembinaan kepada penjual miras jenis Ciu tersebut agar tidak lagi menjual miras Ciu karena penyebab daripada gangguan Kamtibmas tersebut sebagian besar di akibatkan oleh miras oleh karena itu guna mencegahnya anggota Polsek gelar operasi KRYD dengan sasaran peredaran miras.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Arjawinangun Polresta Cirebon Kompol H.Sayidi SH mengatakan guna tercipta Kamtibmas yang aman kondusip salah satunya dengan menggelar Operasi pekat dengan sasaran peredaran miras, oleh karena itu Polsek Arjawinangun dengan Respon Cepatnya mendatangi, menggeledah serta mengamankan miras jenis Ciu dalam kemasan botol plastik kemasan besar dan kecil, dengan di lakukan kegiatan tersebut guna menekan angka Kriminalitas di wilayah hukum Polsek Arjawinangun.