KAB. CIREBON - Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H. mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum, ” ucap Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H
Kali ini Unit Patroli Polsek Gempol bersama anggota unit Reskrim melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah warung dan rumah milik Sdr. Rudi warga Desa Palimanan barat Kecamatan Gempol yang di curigai menjual minuman keras dan berhasil menyita minuman beralkohol jenis Bir Anker 3 botol dan 1 botol Asoka.
Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Gempol - Polresta Cirebon bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya. Keberadaan minuman beralkohol itu, seringkali menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti perkelahian, tawuran, maupun tindak kriminalitas lainnya.