KAB. CIREBON - Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Selasa (04/06/2024).
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Dukupuntang AKP Nuryana menyampaikan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan pimpinan agar Polsek jajaran melaksanakan KRYD (Kegiatan Runtin Yang Ditingkatkan), dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras, selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum, ” ujar Kapolsek
Kegiatan kali ini dipimpin oleh Wakapolsek Dukupuntang Ipda H. Tasmo, S.H., M.H bersama anggota, memeriksa dan menggeledah warung yang di curigai menjual minuman keras dan berhasil menyita beberapa minuman beralkohol jenis chiu.
Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif, “Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon"