CIREBON - Polsek Depok Polresta Cirebon - Polsek Depok Polresta Cirebon menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh piket Intel POlsek Depok Aiptu Sunandi dan 4 Personel Polsek ini menyasar penjual minuman keras (Miras) milik TR, 31 th, warga Warujaya, Depok, Kabupaten Cirebon. , Rabu (27-09-2023).
Kegiatan ini digelar setelah sebelumnya Polsek Depok mendapatkan aduan dari masyarakat atas beredarnya minuman keras yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Benar saja, saat anggota Polsek Depok melaksanakan patroli, anggota melihat dan mencurigai seseorang yang keluar dari sebuah warung dengan membawa botol air mineral namun berwarna keruh di daerah Blok Sinyur Desa Warujaya, Depok.
“Kami langsung menuju warung yang diduga menjual miras, benar saja, setelah kami periksa, kami menemukan sebanyak 34 botol ciu yang dikemas di botol air mineral berukuran 600ml, ” ungkap Aiptu Sunandi.
“Selanjutnya miras tersebut kami sita dan amankan ke Polsek Depok sementara penjula kita berikan teguran secara tertulis agar tidak menjual minuman keras jjenis ciu tersebut apabila membandel. Kami tindak tegas dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Depok Akp Afandi, S, H., M.H mengatakan Dengan kegiatan operasi miras ini, kami harapkan dapat mewujudkan Wilayah hukum Polsek Depok Bebas Pekat dan ini merupakan bentuk respon cepat Polri dalam menindaklanjuti segala keluhan maupun aduan yang meresahkan masyarakat.