CIREBON - Ps Kanit binmas polsek Astanajapura aiptu Sudiono. menghadiri kegiatan penyerahan setifikat tanah kepada masyarakat Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon dalam program PTSL Tahun 2023.selasa (11/07/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di balai desa Astanajapura, Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan oleh pejabat Forkopimcam serta BPN Kab Cirebon kepada peserta program PTSL di Desa Astanajapura.
Penyerahan sertifikat tanah itu diberikan kepada 1102 (Seribu seratus dua) orang, dan sementara secara simbolis diserahkan sebanyak 42 (empat puluh dua ) orang penerima program PTSL. Terbitnya sertifikat tanah tentunya memberikan kepastian hukum hak tanah masyarakat dan mencegah kasus pertanahan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
Dion “mengatakan, Kehadirannya dalam kegiatan penyerahan sertifitat tanah progran PTSL untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat yang hadir, Sehingga penyaluran sertifikat dapat berjalan lancar dan tertib, Selama kegiatan penyerahan sertifikat tanah progran PTSL Tahun 2023 kepada warga masyarakat Desa Astanajapura, ” katanya.
Kapolresta Cirebon Kombes pol Arif Budiman SIK MH melalui Kapolsek Astanajapura mengungkapkan bahwa manfaat dari sertifikat tanah adalah untuk mendapatkan kepastian hukum, Sehingga mencegah terjadinya perselisihan batas tanah dan dapat dijadikan syarat pengajuan usaha.
“ Adanya sertifikat tanah tentunya mengantisipasi gangguan kamtibmas di bidang pertanahan yang biasa terjadi karena ketidakjelasan kepastian hukum tanah tersebut. Sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Astanajapura ” pungkasnya