Jajaran Polresta Cirebon menggelar penyuluhan hukum bagi personel di Aula Pesat Gatra Mapolresta Cirebon, Selasa (4/6/2024). Kegiatan tersebut diikuti 34 personel yang terdiri dari para Kanit Reskrim Polresta Cirebon dan Polsek jajaran, Kanit Resnarkoba Polresta Cirebon, penyidik dan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, penyuluhan hukum tersebut bertujuan agar para personel Polresta Cirebon dapat mengetahui dan memahami prosedur hingga menyelesaikan tindak pidana dengan restorative justice.
Penyuluhan hukum tersebut juga diisi penyampaian materi tentang Restorative Justice. Selain itu, pengetahuan tersebut diharapkan dapat membantu personel Polresta Cirebon dalam melaksanakan tugas dengan lebih tepat dan terukur.
"Selain penyampaian materi, kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum kali ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi dan tanya jawab dengan pemateri, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Diskusi tersebut melibatkan berbagai pengalaman dan pandangan dari para peserta. Sehingga tercipta lingkungan yang interaktif dan kolaboratif dalam memahami isu-isu hukum yang relevan dengan tugas sehari-hari para personel Polresta Cirebon.
Ia menekankan pentingnya penerapan pemahaman hukum yang baik dan adil dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. Pihaknya juga mengajak seluruh peserta untuk memperbaharui pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum guna meningkatkan kualitas penegakan hukum.
“Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pemahaman hukum dan profesionalisme personel Polresta Cirebon, ” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.