Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Ketiga pelaku tersebut diamankan dari hasil pengungkapan kasus curas di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, ketiga pelaku curas tersebut masing-masing berinisial ER (25), AK (33), dan RH (27). Selain itu, ketiganya tercatat sebagai warga Kota dan Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, ER dan AK terlibat kasus curas di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, dan sasarannya adalah ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor sambil bermain handphone kemudian menariknya secara paksa.
"Kami mengamankan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, handphone yang dicuri kedua pelaku, dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus tersebut, " kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/8/2023).
Ia mengatakan, pelaku berinisial RH mencuri handphone dengan cara mengancam korban akan dipukul menggunakan batu bata. Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Diantaranya, batu bata, handphone, sepeda motor dan lainnya. Saat ini, para pelaku curas berikut seluruh barang bukti telah diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kasus curas tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, " ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.