Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Wilayah Greged Kabupaten Cirebon

    Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Wilayah Greged Kabupaten Cirebon

    KAB CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon kembali mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial NA (18) di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (1/8/2024) kira-kira pukul 13.45 WIB.

    Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan NA. Diantaranya, 280 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 115 ribu, handphone, dan lainnya.

    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, " kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Sabtu (3/8/2024).

    Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

    "Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk dapat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan khususnya narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, kami pastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Cirebon Kunjungi TK Kemala Bhayangkari...

    Artikel Berikutnya

    Menciptakan Desa yang aman Kapolsek Arjawinangun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Sedong Sambangi Kelompok Tani dan Pemilik Lahan
    Tampung Aspirasi Masyarakat, Polsek Pangenan Polresta Cirebon Gelar Jumn'at Curhat
    Polsek Beber Manfaatkan Lahan Kosong di Sekitar Polsek Untuk Program Ketahanan Pangan
    Cegah Tawuran Siang Hari, Polsek Talun Lakukan Patroli Siang

    Ikuti Kami