Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

    Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT
    CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AAY (20) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) kira-kira pukul 21.00 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AAY yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 90 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 70 ribu, handphone, tas selempang, sepeda motor, dan lainnya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AAY dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, " kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (9/9/2024). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. "Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    polrestacirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Tokoh Agama Kecamatan Lemahabang Ajak Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Desa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Sedong Sambangi Kelompok Tani dan Pemilik Lahan
    Tampung Aspirasi Masyarakat, Polsek Pangenan Polresta Cirebon Gelar Jumn'at Curhat
    Polsek Beber Manfaatkan Lahan Kosong di Sekitar Polsek Untuk Program Ketahanan Pangan
    Cegah Tawuran Siang Hari, Polsek Talun Lakukan Patroli Siang

    Ikuti Kami