CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pelaku pembunuhan anak kandungnya yang berinisial NY (22). Warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, tersebut menghabisi nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka melahirkan bayi dari hasil hubungan gelap dan membiarkannya hingga meninggal dunia pada Jumat (13/9/2024) pukul 04.00 WIB di kontrakannya di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
"Kemudian tersangka membungkus jenazah bayi tersebut menggunakan daster dan dimasukan ke tas. Selanjutnya tersangka berniat pulang ke rumahnya dan di perjalanan mengubur bayi yang sudah meninggal dunia tersebut, " ujarnya, Selasa (01/10/2024).
Hingga akhirnya jenazah bayi tersebut ditemukan seorang warga yang tidak sengaja melihat tangan bayi yang keluar dari dalam tanah. Pihaknya pun bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa tas, pakaian, gunting, dan sendok untuk mengubur jenazah bayi.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena takut ketahuan telah melahirkan anak. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, " katanya.