KAB. CIREBON - Upaya represif Anggota Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon dalam menertibkan dan mengamankan baik Masyarakat atau Pelajar yang menggunakan sepeda Motor dengan memakai Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), yang mengganggu keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat atau lingkungan Sekitar Bengkel Motor di blok Lapang Desa Gintung Kidul Rabu siang (04/09/2024) Kapolsek Ciwaringin AKP Baban Kurbandi, mengatakan bahwa upaya penindakan dan penertiban Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) dilingkungan setiap tempat Bengkel motor di wilayah Kecamatan Ciwaringin, merupakan atas Perintah Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, termasuk intruksi dari Pimpinan perihal Larangan penggunaan knalpot brong atau bising, dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat.Kapolsek Ciwaringin mengatakan, Anggota Polsek Ciwaringin akan selalu melakukan operasi knalpot brong, baik dilingkungan sekolah tempat parkiran atau ditempat parkir di rumah-rumah warga sekitar sekolah serta di bengkel motor yang ada di wilayah Polsek Ciwaringin, juga lakukan operasi dengan cara hanting, dengan mengambil langkah tegas terhadap para pengguna Knalpot Brong, berharap situasi wilayah Hukum Polsek Ciwaringin, aman dari suara bising dari suara knalpot, Penindakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), merupakan jawaban dari keluhan warga atas maraknya penggunaan knalpot brong terutama saat malam hari sangat menganggu jam-jam istirahat.adanya anak muda dan anak pelajar yang menggunakan knalpot bising tersebut, yang bukan pada peruntukannya dan itu menjadi keluhan dari masyarakat. Personil Polsek Ciwaringin dan Bhabinkamtibmas, akan terus melakukan sosialisasi kepada pelajar dan akan melakukan peneguran kepada bengkel-bengkel motor, agar jangan memasang knalpot bising, Tindakan pengambilan/menyita knalpot bising dilingkungan sekolah atau ditempat parkiran warga, pada kendaraan bermotor pelajar, terlebih dahulu diberikan STP, sebelum knalpot bising, di bawa ke Polsek Ciwaringin sebagai barang bukti, Dalam lakukan operasi knalpot bising pada kendaraan bermotor berhasil menyita/mengamankan 2 ( Dua ) knalpot bising, dari bengkel motor. Kapolsek Ciwaringin, sudah memberikan perintah kepada Bhabinkamtibmas atau Anggota lainnya, agar memberikan himbauan kepada pelajar, masyarakat atau bengkel-bengkel motor, mengenai larangan penggunaan knalpot bising di Desa-desa, himbauan juga melalui Spanduk di beberapa tempat-tempat strategis. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, SIK. SH. MH. melalui Kapolsek Ciwaringin AKP Baban Kurbandi, mengatakan, Penggunaan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel, dalam lakukan operasi knalpot bising, langsung dirusak atau dihancurkan ditempat guna memastikan bahwa knalpot tidak bisa diambil kembali atau dijual sesuai perkiraan dari yang kena operasi knalpot bising.
polresta cirebon