Polsek Gempol - Polresta Cirebon, Minggu malam (27/05) pukul 21.15.Wib, menggelar razia knalpot brong di Alun-alun Kecamatan Palimanan - Kabupaten Cirebon.
Penggunaan knalpot brong atau knalpot bising dilarang keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan atau denda paling banyak Rp 250.000, -.
Selama razia berlangsung, Polsek Gempol - Polresta Cirebo dipimpin Iptu Eko Karyono., S.Kom akan menindak motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising, seperti saat ini dilakukan bertempat di alun-alun Kecamatan Palimanan yang merupakan tempat nongkrong anak-anak muda.
"Penertiban dilakukan karena knalpot bising ini memang mengganggu ketertiban umum dan sering berkaitan dengan kegiatan kelompok motor atau sering disebut geng motor yang mayoritas di bawah umur, " ujar Iptu Eko Karyono., S.Kom.
Menurut Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H razia ini digelar karena penggunaan knalpot brong dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Dalam seharinya, Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H mengatakan razia bisa dilakukan di beberapa titik baik diwilayah Kecamatan Gempol maupun Kecamatan Palimanan - Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni., S.I.K., S.H., M.H mengatakan bahwa knalpot brong ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat karena suaranya yang bising. Selain itu, knalpot brong juga menyebabkan polusi udara dan polusi suara.