Penerima BSP Bebas Belanja Sembako, Kepala Dinsos : Tidak Boleh Ada Intervensi

    Penerima BSP Bebas Belanja Sembako, Kepala Dinsos : Tidak Boleh Ada Intervensi

    KABUPATEN CIREBON - Sedikitnya 108 ribu warga di Kabupaten Cirebon yang masuk dalam kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) berhak membelanjakan bantuan uang tunai sebesar Rp 600 ribu ke warung mana pun.

    "Saat ini sedang berjalan penyerahan bantuan uang tunai Rp 600 ribu lewat kantor pos. Uang Rp 600 ribu itu bantuan terhitung dari Januari, Februari dan Maret. Penyerahan uang harus selesai pada 28 Februari 2022. Saya ingatkan uang itu untuk beli kebutuhan pokok atau sembako, jangan beli yang lain-lain. Beli sembako juga bebas di mana saja. Kalau ada yang intervensi, laporkan ke kami atau ke polisi, " tegas Iis Krisnandar, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, saat ditemui Rabu (23 Februari 2022).

    Selain bebas membeli sembako di mana saja, uang sebesar Rp 600 ribu juga tidak boleh dipotong oleh siapa pun. Pihak kecamatan, desa, pendamping dan aparat kepolisian, diharapkan melakukan pemantauan di lapangan.

    "Ini program pemerintah pusat yang harus diamankan, jangan sampai di bawah terjadi pelanggaran. Hak rakyat kecil yang masuk kategori penerima PKH jangan sampai diganggu. Semua pihak yang terkait hendaknya melakukan pengawasan, " lanjut doktor hukum tata negara ini.

    Menurut Iis, penyerahan uang tunai sebesar Rp 600 ribu menjadi kewenangan pihak kantor pos. Soal pembagiannya, sudah diatur di kantor pos-kantor pos yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon.

    "Semoga prosesnya berjalan dengan lancar dan tepat sesuai sasaran. Bila ada yang tidak bisa datang langsung, ada ketentuan dapat diwakilkan pihak keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK). Jadi, bawa KK saja bagi yang mewakili penerima bantuan. Ingat, hanya pihak keluarga dan bukan yang lain, " tandasnya lagi.

    Ia mewanti-wanti kepada pihak mana pun untuk tidak mengganggu kebebasan penerima bantuan dalam membeli sembako. 

    "Warung-warung silahkan bersaing secara sehat. Saya yakin kalau barangnya baik dan harganya lebih murah, pasti dibeli penerima bantuan. Jadi, jangan ada paksaan dari siapa pun terhadap warga penerima bantuan, " pinta kepala Dinsos Kabupaten Cirebon. (Subekti)

    A. Subekti

    A. Subekti

    Artikel Sebelumnya

    PPDI Bersama Tim Hukum Pastikan Akan Kawal...

    Artikel Berikutnya

    Minim Air Bersih, Ketua Pansus DPRD Komisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Densus 88 AT Polri melakukan pencegahan faham Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme di Lingkungan Pelajar SMA N 1 Karangwareng.
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO dan Judi Online, 7 Tersangka Diamankan
    "Dalam Rangka Ops Mantap Praja Lodaya 2024, Kapolsek Beber Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas untuk saling menjaga Persatuan dan Kesatuan"

    Ikuti Kami