CIREBON - Jajaran Satres Narkoba Polresta Cirebon menggelar operasi minuman keras (miras) dalam rangka upaya cipta kondisi untuk menciptakan situasi aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Jumat(1/9/2023)
Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba menggerebek dua warung di kawasan Desa Palimanan Barat Kec. Gempol Kab.Cirebon karena diketahui menjual miras. Pihaknya berhasil mengamankan 9 (sembilan) botol ukuran 1500 liter yang berisikan miras tradisional jenis ciu.2(dua) botol ukuran 1500 liter yang berisikan miras tradisional jenis ciu leci dari warung tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., MH. melalui Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi SH. mengungkapkan, penggrebekan ini berdasarkan hasil penyelidikan jajarannya. Dimana diketahui, ada beberapa warung yang menjual miras tanpa izin.
"Dalam operasi ini kita mendatangi beberapa warung yang kita telah selidiki sebelumnya. Benar saja setelah kita datangi, terdapat miras di sana, " ungkapnya.
Miras ini merupakan salah satu faktor pemicu tindakan kriminal, maka kita terus upayakan untuk melakukan pencegahan dengan menggelar operasi miras, " tegasnya