Oknum Kuwu Desa Gempol Diduga Memalsukan Dokumen Administrasi

    Oknum Kuwu Desa Gempol Diduga Memalsukan Dokumen Administrasi

    KAB. CIREBON - Perseteruan antara Ketua BPD Desa Gempol dengan Kepala Desa Gempol menemui babak baru dengan di laporkannya perihal dugaan pemalsuan dokumen administrasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Gempol pada Minggu lalu kepihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini yang di maksud adalah Polresta Cirebon pada hari Senin tanggal 20/06/2022 kemarin. 

    Hal ini di ungkapkan langsung oleh Ketua BPD Desa Gempol Hasan Sambudi kepada awak media yang mewawancarai langsung di kediamannya pada hari Selasa tanggal 21/06/2022 kemarin.

    Menurutnya hal tersebut di lakukan agar menjadi contoh bagi seluruh Desa yang lain agar dalam menjalankan roda pemerintahan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan asal jalan saja terlebih bagi Desa Gempol sendiri agar menjadi peringatan dan pembenahan diri dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa. 

    "Ya Kami lakukan ini bukan ada maksud dan tujuan lain melainkan kecintaannya terhadap Desa Gempol dan Agar menjadi contoh bagi Desa-desa lain agar tidak sembrono dalam menjalankan roda pemerintahan Desa nya, jika ada hal serupa di Desa lain segera dilakukan pembenahan dan perbaikan demi kemajuan Desa nya sendiri serta demi kesejahteraan masyarakat Desa, " ungkap Hasan Sambudi.

    "Bukan hanya Desa tapi pihak Kecamatan sebagai pembina Desa yang merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Daerah agar pembinaanya lebih intens dan di tingkatkan lagi, " tambahnya.

    Menurut Ketua BPD Desa Gempol Hasan Sambudi bahwa dirinya telah di panggil oleh pihak Kepolisian Polresta Cirebon unit Tipikor sebagai saksi tindak lanjut dari pelaporan dirinya sebelumnya atas dugaan pemalsuan dokumen administrasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Gempol.

    "Pemanggilan tersebut terjadi pada hari Senin 20/06/2022 kemarin jam.15.00. wib di ruangan unit Tipikor Polresta Cirebon dirinya di dampingi oleh LBH BMI Cirebon Bapak Iwan Sujadi.SH, pihak penyidik bersikap profesional dan menurutnya pihak penyidik unit Tipikor akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang yang di duga terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen administrasi tersebut, " tutup Hasan Sambudi.

    Di sisi lain pihak Kepala Desa dan Plt. Camat Gempol belum bersedia di mintai keterangan terkait permasalahan ini, sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dan bantahan serta belum meminta hak jawab terhadap pemberitaan ini. (Bekti)

    Kabupaten Cirebon Jawa Barat
    A. Subekti

    A. Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Cirebon Siapkan SOP, Nanan : PPID...

    Artikel Berikutnya

    Petugas  Gabungan Patroli Cegah Pencurian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Densus 88 AT Polri melakukan pencegahan faham Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme di Lingkungan Pelajar SMA N 1 Karangwareng.
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO dan Judi Online, 7 Tersangka Diamankan
    "Dalam Rangka Ops Mantap Praja Lodaya 2024, Kapolsek Beber Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas untuk saling menjaga Persatuan dan Kesatuan"

    Ikuti Kami