KAB. CIREBON - Sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) harus benar-benar siap melaksanakan pembangunan secara swakelola. Tim pelaksana dilarang mensubkan atau melimpahkan kegiatan pengerjaan perbaikan bersumber dari anggaran pusat itu ke pihak lain. Sub pekerjaan bakal membuat nilai pekerjaan jauh menurun.
Didi Supriyadi selaku pemerhati kebijakan publik Kab. Cirebon mengatakan, sekolah penerima DAK sudah membentuk tim pelaksana dengan diketuai komite sekolah. Mereka yang bertanggung jawab proses rehabilitasi ruang kelas ataupun lainnya, Kamis (18/8/2022).
Sesuai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK, tim pelaksana pembangunan dilarang mensubkan pekerjaan pada pihak lain. Tim pelaksana pembangunan ditunjuk sekolah harus mengerjakan sendiri secara swakelola.
‘’Tahun ini harus dilakukan sendiri. Tidak boleh disubkan, ’’ tegas Didi.
Didi menjelaskan, Komite dan Kepala Sekolah harus tegas, tidak boleh ada yang intervensi dari siapapun, Pihak dari Dinas Pendidikan juga tidak boleh ada tekanan apapun ke pihak komite dan kepala sekolah tentang alokasi DAK ini.
"Dalam hal ini, ketika pelaksana swakelola tidak bersedia/tidak mampu untuk melaksanakan pengadaan bahan/material/jasa lainnya atau pendukung yang dibutuhkan dalam melaksanakan Swakelola, maka pengadaan bahan/material/jasa lainnya atau pendukung dilakukan melalui kontrak terpisah oleh PPK. Itupun harus melalui mekanisme dan peraturan sesuai dengan Permen 3 Tahun 2022. Ada prosedur yang harus ditempuh ketika komite tidak sanggup mengerjakannya, " papar Didi.
"Belanja material juga harus dilakukan di toko bangunan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tim tidak bisa belanja material di sembarang toko. Misalnya, beli pasir di tukang gali pasir langsung, " imbuh Didi.
"Tatkala dilapangan kami temukan kejanggalan, kami masyarakat tidak akan segan-segan melaporkan ke pihak-pihak terkait, " pungkas Didi.
Tahun ini total DAK Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Dasar di Kabupaten Cirebon senilai Rp. 10 miliar lebih. Dana itu diberikan kepada 28 sekolah yang ada di Kabupaten Cirebon, dengan nilai beragam. Mulai Rp 110 juta hingga Rp 700 juta. Pencairan DAK sudah mulai berjalan. (Bekti)