KAB. CIREBON - "Saya ingin mencari keadilan untuk putri saya, " tegas VP, Senin (10/4/2023) di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sambil menangis, ibu muda ini ingin bertemu ketua PN Sumber. Ia juga berharap bisa ketemu wakil ketua PN Sumber.
"Saat itu, Pak Soni adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara putri saya. Saya ingin bertanya ke beliau, seandainya kejadian ini menimpa putrinya lalu apa yang akan dilakukan. Apa akan melakukan seperti yang saya lakukan. Apa akan berjuang seperti yang saya perjuangkan selama ini. Saya tahu bapak majelis hakim juga punya anak perempuan. Saya juga ingin menanyakan ke salah satu hakim anggota yang seorang perempuan, " ujarnya terus menangis.
VP, ibu muda yang putrinya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa ayah tirinya, CS, yang seorang anggota kepolisian.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan terdakwa juga dijerat pasal asusila dan UU Perlindungan Anak. Jaksa menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara subsidair denda Rp 1 miliar.
Namun, majelis hakim di PN Sumber menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 1 tahun 10 bulan. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan KDRT. Hakim berpendapat untuk pasal asusila dan UU Perlindungan Anak dinyatakan tidak terbukti.
Putusan ini jelas membuat VP sangat kecewa. Ia pun melayangkan surat pengaduan/pelaporan ke Komisi Yudisial (KY), ketua MA dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Putusan majelis hakim jauh dari rasa keadilan. Tuntutan 15 tahun subsidair denda Rp 1 miliar, tapi vonisnya 1 tahun 10 bulan. Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kami kecewa majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti pasal persetubuhan (asusila) dan UU Perlindungan Anak. Padahal, jelas ada hasil visum dan keterangan korban yang sesuai. Anak saya itu berusia 11 tahun, kenapa terdakwa lolos dari UU Perlindungan Anak, " jelas VP didampingi kuasa hukumnya, Rudi Sentiantoso, S.H.
Menurut Rudi, dalam BAP di kepolisian ada pengakuan dari terdakwa terkait perbuatan asusila. Kemudian, dikuatkan dengan hasil visum. Tapi, majelis hakim justeru memutuskan tidak terbukti.
"Jaksa memang sudah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan nomor 113/Pid.Sus/2023/PT.BDG. Namun, kami juga ingin ketua MA dan Badan Pengawas MA turun tangan. Keadilan harus ditegakkan. Kami mendengar KY sudah membentuk tim untuk melakukan monitoring, " ungkap Rudi.
VP menambahkan, dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Ia ingin CP mendapat hukuman setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap putrinya. Sebagai ayah tiri dan anggota kepolisian, CP harusnya dihukum berat.
"Saya yakin keadilan akan datang dan Allah SWT membuka semuanya. Ada tangan Tuhan yang menggerakkan pihak-pihak untuk mengungkap kebenaran, " tandas VP.
Mn/As