KABUPATEN CIREBON - Sebanyak sepuluh lurah di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, diperiksa Inspektorat terkait kasus sewa tanah aset pemerintah daerah (pemda).
Diduga ada lurah yang bermain dalam harga sewa tanah aset pemda ke warga/penggarap sawah. Uang hasil sewa dari penggarap juga tidak disetorkan ke kas daerah.
Ada kelurahan yang seharusnya setor ke kas pemda sebanyak Rp 100 juta lebih, ternyata hanya masuk Rp 6 juta saja. Kasus sewa tanah yang sedang ditangani Inspektorat hanya untuk tahun garapan 2020-2021.
Padahal, tahun 2019 juga kental dengan permainan dalam soal harga sewa dan dana yang disetorkan ke kas daerah cukup minim. Inspektorat belum menyentuh sewa tanah tahun 2019.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Pemeriksaan terhadap sepuluh lurah terbagi dalam dua hari. Pada Rabu (6 April 2022) sebanyak 5 lurah dan Kamis (7 April 2022) 5 lurah.
Di Kecamatan Sumber sebetulnya ada 12 kelurahan, dua lurah tidak dipanggil Inspektorat. Satu kelurahan telah lunas menyetor ke kas daerah, sisanya memang tidak memiliki aset tanah.
Camat Sumber, H. Teguh S., saat ditemui wartawan di kantornya, membenarkan ada 10 lurah yang diperiksa Inspektorat.
"Saya sudah sampaikan ke para lurah agar segera disetorkan uang sewa tanah dari warga/penggarap. Kalau tahun 2020-2021, idealnya penggarap sudah bayar sewa tanah. Jadi, segera disetorkan sesuai nilai uang yang diterima, " ujarnya.
Camat Teguh juga sudah mengumpulkan para lurah untuk menahan diri di tahun 2022 ini. Para lurah jangan menyewakan tanah aset pemda ke penggarap
"Saya sudah bilang, tahun 2022 ini jangan ada action dulu. Para lurah menahan diri. Kalau ternyata ada yang sudah mengambil uang sewa tanah untuk tahun 2022, risiko tanggung sendiri, " tegasnya. (Subekti)