KAB. CIREBON - Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H. mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. agar Polsek jajaran melaksanakan cipta kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum, ” ucap Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H.
Operasi penyakit masyarakat (Pekat) termasuk razia minuman keras sebagai upaya pihak Kepolisian Polsek Gempol - Polresta Cirebon semoga mampu menekan angka kriminalitas dan mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif harapan Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H.
Kali ini Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H pimpin langsung Unit Patroli Polsek Gempol bersama unit Reskrim melaksanakan dengan memeriksa dan menggeledah warung/toko milik Sdr.Herman Plaminggo Panjaitan warga Desa Palimanan barat Kecamatan Gempol yang di curigai menjual minuman keras dan berhasil menyita minuman beralkohol sebanyak 35 botol minuman keras berbagai jenis/merk.
Pemberantasan peredaran minuman keras tanpa ijin menjadi fokus target operasi penyakit masyarakat, kata Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H, M.H. Sebab, orang dalam pengaruh alkohol cenderung melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan aman, bahkan tindak kriminal. “Kita lebih menyasar ke miras. Karena miras bisa menimbulkan bahaya kepada yang minum maupun orang lain. Akibat dari miras pun sudah banyak, seperti menimbulkan keributan, tawuran, dan gangguan kamtimbas lainnya, ” ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni., S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H.