KAB. CIREBON - Salah satu upaya Kanit samapta bersama anggota Polsek Astanajapura menertibkan dan mengamankan para pengendara sepeda Motor yang menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), yang mengganggu keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Sabtu malam (26/10/2024)
Ipda Iman Purnaman SH selaku Kanit samapta mengatakan bahwa upaya penindakan dan penertiban Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) merupakan atas Perintah Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, termasuk interuksi dari Pimpinan perihal Larangan penggunaan knalpot brong atau bising, dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Bukan saja mengambil langkah tegas terhadap para pengguna Knalpot Brong, tetapi juga memberikan himbauan dan pesan edukasi agar para pengendara tertib hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya, tutur Kanit samapta"
Menjelang Pilkada serentak 2024 mendatang situasi kamtibmas harus dijaga bersama serta dibutuhkan ketenangan dan kenyamanan dilingkungan masyarakat.
Ia menambahkan, kegiatan razia knalpot sepeda motor yang membuat kebisingan ini akan terus dilakukan Polsek Astanajapura dan tidak hanya fokus menjelang Pilkada serentak 2024, dimana penindakan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), merupakan jawaban dari keluhan warga atas maraknya penggunaan knalpot brong terutama saat malam hari sangat menganggu jam-jam istirahat.
“Banyak sekali anak muda dan remaja yang menggunakan knalpot bising tersebut, yang bukan pada peruntukannya dan itu menjadi keluhan dari masyarakat.
Upaya yang sudah dilakukan oleh Polsek Astanajapura terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang knalpot bising tersebut dengan menjelaskan terkait bahwa hal tersebut dilarang dan menggangu kenyamanan dan keamanan
Sebelum melakukan tindakan, Polsek Astanajapura terlebih dulu melakukan himbauan kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot bising baik melalui Bhabinkatimas ke Desa-desa maupun melalui Spanduk di beberapa tempat-tempat strategis.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, SIK. SH. MH. melalui Kapolsek Astanajapura AKP Suwito SH. mengatakan "Penggunaan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan. "Tegasnya".
Lebih lanjut Ia menuturkan "Para pelanggar hanya dikenakan untuk membuat Surat Pernyataan, tanpa penindakan pelanggaran. Rencananya knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) yang kami amankan akan segera dikirim ke Sat Lantas Polresta Cirebon untuk dilakukan pemusnahan. "Tutupnya"