KAB. CIREBON - Fenomena juru parkir liar di minimarket dan pusat-pusat belanja maupun minimarket lainnya sedang menjadi pembicaraan netizen Indonesia belakangan ini. Menjamurnya oknum-oknum tersebut dianggap meresahkan karena banyak warga dan pengusaha yang merasa dirugikan.
Menjawab keresahan ini, jajaran Polsek Gempol - Polresta Cirebon melakukan penertiban parkir liar dan calo tiket angkutan umum di wilayahnya.
"Perlahan tapi pasti, Wilayah hukum Polsek Gempol - Polresta Cirebon Bebas Parkir Liar dan Calo Tiket Angkutan Umum. Mohon berkenan do'a dan dukungan dari masyarakat" Ucap Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H. Dalam upaya memburu para juru parkir liar, Polsek Gempol meminta bantuan warga untuk melakukan laporan langsung.
"Mohon laporkan juga secara detail (lokasi, waktu, dan ciri-ciri Pelaku) jika ada Informasi parkir liar dan calo tiket angkutan umum, " Imbuh Iptu Eko Karyono, S.Kom.
Terbukti sebanyak 2 orang juru parkir liar atau tidak sah telah diamankan Polsek Gempol - Polresta Cirebon dari 2 titik lokasi di wilayah Kecamatan Gempol maupun Kecamatan Palimanan khususnya Indomart dan Alfamart yang ada di Desa Palimanan timur, Selanjutnya mereka dimintai keterangan perihal perkeliruannya, Senin (27/05), pukul 09.30.Wib.
Sebanyak 2 orang juru parkir liar diamankan di 2 titik lokasi di Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, yakni di Sdr.Maman dan Sdr.Akbar yang keduanya merupakan warga Desa Palimanan timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni., S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., MH. membenarkan bahwa telah mengamankan juru parkir liar berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, kedua pelaku juru parkir liar tersebut kemudian diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan parkir di minimarket baik indomart maupun alfamart diwilayah hukum Polsek Gempol - Polresta Cirebon.