CIREBON - Razia kendaraan yang mengunakan knalpot racing/brong/bising yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat khususnya pengguna jalan, Oleh karena itu Iptu Eko Karyono., S.Kom bersama anggota melaksanakan razia di sekitar simpang empat lampu merah Palimanan Kabupaten Cirebon dan mengamankan 2 (dua) unit kendaraan yang mengunakan knalpot racing/brong/bising milik Sdr.Akmal warga Desa Kedungbunder dan milik Sdr.Saffik warga Desa Jungjang kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
Iptu Eko Karyono., S.Kom lakukan himbauan dan menyarankan untuk mengganti knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai dan memenuhi standar yang berlaku.
"Selalu pastikan untuk menggunakan komponen kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi pabrikan untuk menjaga performa, efisiensi, dan keamanan kendaraan" Ucap Iptu Eko Karyono., S.Kom.
Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H ditempat terpisah menjelaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dapat melanggar peraturan lalu lintas, Hal ini dapat berpotensi menimbulkan sanksi hukum dan denda.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni., S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H. mengatakan bahwa jajaran Polresta Cirebon akan selalu melakukan razia kendaraan yang mengunakan knalpot racing/brong/bising dengan harapan tercipta suasana Kamtibmas yang nyaman bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.