Dua Pelaku Pengedar Ganja Ditangkap Satnarkoba Polres Cirebon Kota

    Dua Pelaku Pengedar Ganja Ditangkap Satnarkoba Polres Cirebon Kota

    KOTA CIREBON - Dua pelaku pengedar narkoba jenis ganja berinisial DD dan IA ditangkap oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti (BB) ganja 1 kilogram (kg).

    Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi peredaraan ganja di wilayah Cirebon.

    "Laporan masyarakat langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyamaran akhirnya diketahui identitas para tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan tepatnya di sekitar SPBU tengahtani, pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, " ucapnya Selasa (18/10/2022)

    Fahri menambahkan, dari hasil penangkapan di SPBU Tengah Tani, mengamankan barang bukti tiga paket ganja siap jual. Kemudian, dilakukan Pengembangan ke tempat tinggal pelaku, untuk mencari barang bukti lainnya.

    "Kami dapat mengamankan tiga paket ganja seberat 23 gram. Setelah petugas melakukan penangkapan, di lakukan pengembangan di rumah DD di desa Jemaras dan menemukan 46 gram ganja, 5 bungkus karet paper dua buah, timbangan digital dan juga dua plastik berwarna bening, " tuturnya.

    Kemudian kata Fahri, petugas kembali mengeledah kontrakan IA dan ditemukan 680 gram ganja. Total 1.19 gram atau 1 kg ganja yang berhasil diamankan.

    "Total barang bukti yang bisa kita amankan adalah 1.19 gram atau 1 kg narkotika jenis ganja. Hasil penyelidikan ganja tersebut berasal dari kiriman Deli Serdang Sumatera Utara dan saat ini tersangka masih DPO, " ujarnya.

    Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 111 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah). (Andi/Bekti)

    kota cirebon polres cirebon kota polda jabar jawa barat
    A. Subekti

    A. Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Penyuluhan Program Strategis Pendaftaran...

    Artikel Berikutnya

    Menunjang Aktivitas Kerja Selama Kegiatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Densus 88 AT Polri melakukan pencegahan faham Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme di Lingkungan Pelajar SMA N 1 Karangwareng.
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO dan Judi Online, 7 Tersangka Diamankan
    "Dalam Rangka Ops Mantap Praja Lodaya 2024, Kapolsek Beber Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas untuk saling menjaga Persatuan dan Kesatuan"

    Ikuti Kami