KAB. CIREBON - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon (Disdukcapil), datang ke Desa Klangenan guna mensosialisasikan program IKD kepada semua Kepala Desa serta perangkat desa. Penggunaan teknologi ini akan mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat, mempermudah verifikasi diri tanpa membawa KTP fisik, dan mempermudah akses data anggota keluarga, agar memahami bahwa penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan bentuk penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, bertempat di balai Desa Klangenan Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon, Kamis (23/02/2023).
Kepala Disdukcapil Iman Supriyadi menyampaikan, IKD bagian dari bentuk proteksi atau pengamanan sistem autentikasi diri untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data, IKD juga membuat masyarakat lebih praktis saat membawa data kependudukan, semuanya ada di dalam handphone. Dari KTP, kartu vaksin, kartu BPJS kesehatan, NPWP dan kartu pemilih untuk pemilu 2024 nanti.
Iman juga menjelaskan, bahwa IKD bisa diunduh melalui play store di ponsel android. Kemudian memasukkan nomor identitas, email, dan nomor telepon. Namun yang perlu dipahami, aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil, barcode aktivasi ada di kantor kami. Jadi meski sudah mengisi semua syaratnya tetap harus mendatangi kantor Disdukcapil.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Klangenan Rochmat Hidayat mengatakan, bahwa hari ini dimungkinkan perjanjian kerja sama Desa dengan Kemdagri untuk akses data administrasi kependudukan (ADMINDUK) dibeberapa Desa dan bukan hanya Desa sebenarnya semua SKPD Instansi Pemerintah.
"Telah dibuka aksesnya agar data kependudukan itu masih menjadi data yang kerahasiaan Negara, apabila tidak dikelola dengan tujuan tertentu, " ungkap Rochmat.
Program kependudukan sipil dibuat agar kemudian akses datanya dibuka, tapi pertanggung jawabannya akutabel biar disetiap desa ada operator yang secara fakta integeritas dan aturan terpenuhi sehingga ada operator ADMINDUK ditingkat desa yang sebelumnya memang operator masih mandatori ada ditingkat Kecamatan.
"Kesimpulanya sih agar akses ribilitas lebih mudah, lebih terbuka dan pelayanan administrasi kependudukan bisa lebih cepat, " pungkasnya.
Agus S