KOTA CIREBON - Mendapatkan adanya laporan masyarakat tentang keributan antar warga yang berujung adanya tindak pidana penganiayaan. Personil Polsek Gunung Jati dipimpin AKP Abdul Majid, SH segera menuju ke TKP. Dan melakukan penangkapan terhadap tersangka seorang Pria inisial AB (59) warga Kec. Gunung Jati Kab.Cirebon, Jumat (03/06/2022).
Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. menyampaikan, "Apresiasi untuk jajaran Reskrim baik Polres Cirebon Kota (Ciko) maupun Polsek jajaran, khususnya Polsek Gunung Jati. Kerja keras dan keseriusannya membuahkan hasil. Sudah banyak pengungkapan kasusnya. Seperti saat ini mampu mengungkap pelaku kasus penganiayaan, " jelasnya.
Fahri mengatakan, "korban saudara SJ, (69) warga Kec.Gunung Jati Kab Cirebon. Akibat dari penganiayaan tersebut korban menderita rasa sakit di bagian telinga sebelah kiri dan pusing pada kepalanya, " kata Kapolres Ciko melalui Kapolsek Gunung Jati AKP Abdul Majid, SH.
Lanjut Majid, Modus operandi awalnya korban sedang bekerja di salah satu rumah milik warga. Kemudian datang seorang perempuan berjualan gorengan menawarkan dagangan kepada korban, namun tidak lama kemudian korban dipaksa untuk masuk rumah, lalu tidak lama kemudian datanglah tersangka AB memukul dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan yang mengenai pada bagian telinga sebelah kiri.
Iptu Ngatidja, SH.MH. selaku kasi Humas Polres Ciko menambahkan, saat ini tersangka sudah digelandang di polsek Gunung Jati dan kepada tersangka dijerat dengan Pasal 352 KUHPidana. (Bekti)