KAB. CIREBON - Polsek Gempol melakukan penindakan kepada 5 unit kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis setuju untuk mengganti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dengan knalpot standar bahkan menyerahkan secara suka rela untuk dihancurkan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising/brong/racing yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kegiatan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dipimpin langsung oleh Bawas Aiptu Bunga bersama anggota patroli macan kumbang Polsek Gempol - Polresta Cirebon. Operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dilaksanakan di Jln.KH.Agus Salim Palimanan Cirebon termasuk Desa Palimanan timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising diamankan ke Mapolsek Gempol untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut. Kami akan melakukan operasi knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hingga Kecamatan Gempol maupun wilayah Kecamatan Palimanan terbebas dari knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis demi kenyamanan dan kondusifitas masyarakat” Kata Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S, H., M.H.
Kapolresta Cirebon KBP Sumarni., S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S, H., M.H. mengucapkan bahwa Polsek Gempol melaksanakan kegiatan penertiban penggunaan knalppot bising/brong semata-mata untuk pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Hukum Polsek Gempol - Polresta Cirebon.