CIREBON - Bhabinkamtibmas Polsek Losari Polresta Cirebon Bripka Arwani melaksanakan kegiatan sambang ke poskamling sekaligus menghimbau warga Desa binaannya untuk menjauhi segala bentuk perjudian baik judi online maupun konvensional yang saat ini lagi marak terjadi dikalangan masyarakat. Sabtu (15/06/2024) dini hari.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Bripka Arwani kepada masyarkat dan akalangan milenial yang ada di poskamling, tokoh pemuda yang berdomisili di Desa Binaannya tepatnya di Desa Losari Lor Kec. Losari Kab. Cirebon.
Pada kesempatan tersebut, dirinya menginformasikan dan menjelaskan bahwa para pelaku judi akan dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda 25 juta rupiah.
Ditempat terpisah, Kapolsek Losari Kompol Edi Baryana Amd. menyampaikan bahwa pihaknya melalui Bhabinkamtibmas terus melakukan himbauan kepada warga Desa agar menghindari segala bentuk perjudian demi terciptanya kondusifitas kamtibmas diwilayah hukum Polsek losari umumnya wilayah kabupaten Cirebon.
“salah satu timbulnya gangguan keamanan dipengaruhi oleh adanya aktifitas perjudian yang akhir-akhir ini marak terjadi akibat adanya judi online sehingga masyarakat lebih leluasa mengaksesnya melalui jaringan internet”Ungkap Kapolsek.
Disamping itu, ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring diwilayahnya terkait segala bentuk aktifitas perjudian.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
“kami juga secara insentif melakukan monitoring terkait adanya aktifitas perjudian, dan tidak segan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegas Kapolsek.